25 Januari 2009

Fatwa MUI Tentang Merokok

MUI Kudus: Jangan Keluarkan Fatwa Haram Rokok
Selasa, 20 Januari 2009 | 19:03 WIB

JAKARTA, SELASA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus meminta MUI Pusat tak mengeluarkan fatwa haram rokok. Pasalnya, sebagai daerah berbasis industri rokok, masyarakat Kudus sangat menggantungkan denyut perekonomiannya dari bisnis rokok.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kudus Asyrofi didampingi pengurus MUI Cabang Kudus saat audiensi dengan pengurus MUI Pusat di Jakarta, hari ini.

"Dampak jangka panjang fatwa ini berpotensi mengurangi konsumsi rokok yang tentunya berimbas pada lesunya produksi rokok. Keputusan mem-PHK karyawan tak terelakkan bila perusahaan terus merugi," paparnya.

Padahal, menurut Asyrofi, berdasarkan data Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPPRK), saat ini tercatat ada 95.000 karyawan dari 15 pabrik yang tergabung dalam asosiasi itu. "Jika digabung dengan pabrik yang di bawah asosiasi Forum Perusahaan Rokok Kudus (FPRK) maka total jumlah karyawan rokok mencapai sekitar 120.000 orang. Ini jumlah yang rawan PHK kalau fatwa diterapkan," tuturnya.

Sebelumnya, MUI berencana mengadakan kesepakatan ulama (ijtimaul ulama) tentang rokok pada 24-26 Januari ini di Padang. Selain rokok, dalam pertemuan itu juga akan dibahas mengenai perkawinan dini.

"Pembahasan fatwa haram rokok ini pelu disikapi secara kritis karena dapat memicu dampak regulasi lanjutan di departemen pemerintahan dan menjadi lonceng kematian industri rokok," paparnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar